Kode Etik Keperawatan dan Farmasi


Kode Etik Keperawatan dan Farmasi

A. kode etik PPNI (Persatuan Perawat Indonesia)



1. Sejarah
      Persatuan Perawat Nasional Indonesia adalah perhimpunan seluruh perawat di Indonesia, yang didirikan pada tanggal 17 maret 1974. sebagai fusi dari beberapa organisasi keperawatan yang ada sebelumnya, PPNI mengalami beberapa kali perubahan bentuk dan nama. Embrio PPNI adalah Perkumpulan Kaum Verpleger Boemibatera (PKVB) tahun 1921. pada saat itu profesi perawat sangat dihormati masyarakat berkenaan dengan tugas mulia yang dilakukan dalam merawat orang yang sakit. Lahirnya Sumpah Pemuda 1928, mendorong perubahan nama PKVB menjadi Perkumpulan Kaum Verpleger Indonesia (PKVI). Pergantian kata Boemibatera pada PKVB menjadi Indonesia tidak lepas dari semangat nasionalisme Indonesia. PKVI bertahan sampai tahun 1942, berhubungan dengan kemenangan tentara jepang terhadap sekutu dan dimulainya penjajahan jepang terhadap Indonesia, perkembangan keperawatan di Indonesia mengalami kemunduran dan disebut zaman gelap keperawatan di Indonesia. Pelayanan keperawatan mengalami kemunduran karena pekerjaan perawat digantikan oleh mereka yang tidak memahami keperawatan. Demikian pula organisasi profesi tidak jelas keberadaannya.

2. Tujuan Organisasi
      Adapun tujuan dari pendirian PPNI adalah : menciptakan persatuan dan kesatuan yang kokoh sesama tenaga keperawatan, meningkatkan mutu pelayanan dan upaya kesehatan, mengembangkan dan prestasi kerja tenaga keperawatan sejalan dengan peningkatan kesejahteraan tenaga keperawatan, menjalin hubungan kerjasama dengan organisasi lain dan lembaga lain didalam maupun diluar negeri.

3. Tugas Pokok

PPNI mempunyai tugas-tugas pokok yang telah ditetapkan bersama, yaitu;
  1. Di bidang Pembinaan Organisasi, PPNI bertugas membina kelembagaan, anggota dan kader kepemimpinan.
  2. Di bidang Pembinaan Profesi, PPNI bertugas meningkatkan mutu pelayanan, pendidikan dan latihan, pengabdian masyarakat, penghayatan dan pengamalan kode etik keperawatan, mengupayakan terbentuknya peraturan perundang-undangan keperawatan serta mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan.
  3. Di bidang Pembinaan Kesejahteraan Anggota, PPNI bertugas membimbing, mengupayakan kemudahan-kemudahan bagi tenaga keperawatan untuk mendapatkan kesejahteraan lahir dan bathin.
  4. Dibidang Pembinaan Kerjasama, PPNI bertugas membina hubungan dan kerjasama dengan organisasi lain dan lembaga didalam dan luar negeri.
Berkat bimbingan Tuhan Yang Maha Esa dalam melaksanakan tugas pengabdian untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan tanah air, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menyadari bahwa perawat Indonesia yang berjiwa pancasila dan UUD 1945 merasa terpanggil untuk menunaikan kewajiban dalam bidang keperawatan dengan penuh tanggung jawab, berpedoman kepada dasar-dasar seperti tertera di bawah ini:


Perawat dan Klien

  1. Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan menghargai harkat dan martabat manusia, keunikan klien, dan tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik, dan agama yang dianut serta kedudukan social.
  2. Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan senantiasa memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adat istiadat dan kelangsungan hidup beragama dari klien
  3. Tanggung jawab utama perawat adalah kepada mereka yang membutuhkan asuhan keperawatan
  4. Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya kecuali jika diperlukan oleh berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Perawat dan Praktik
  1. Perawat memelihara dan meningkatkan kompetisi dibidang keperawatan melalui belajar terus menerus
  2. Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran professional yang menerapkan pengetahuan serta keterampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan klien.
  3. Perawat dalam membuat keputusan didasarkan pada informasi yang akurat dan mempertimbangkan kemampuan serta kualifikasi seseorang bila melakukan konsultasi, menerima delegasi dan memberikan delegasi kepada orang lain
  4. Perawat senantiasa menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan selalu menunjukkan perilaku professional
Perawat dan Masyarakat
  1. Perawat mengemban tanggung jawab bersama masyarakat untuk memprakarsai dan mendukung berbagai kegiatan dalam memenuhi kebutuhan dan kesehatan masyarakat.
Perawat dan Teman Sejawat
  1. Perawat senantiasa memelihara hubungan baik dengan sesama perawat maupun dengan tenaga kesehatan lainnya, dan dalam memelihara keserasian suasana lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara menyeluruh
  2. Perawat bertindak melindungi klien dari tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan secara tidak kompeten, tidak etis dan illegal.
Perawat dan Profesi
1. Perawat mempunyai peran utama dalam menentukan standar pendidikan dan pelayanan keperawatan serta menerapkannya dalam kegiatan pelayanan dan pendidikan keperawatan
2. Perawat berperan aktif dalam berbagai kegiatan pengembangan profesi keperawatan
3. Perawat berpartisipasi aktif dalam upaya profesi untuk membangun dan memelihara kondisi kerja yang kondusif demi terwujudnya asuhan keperawatan yang bermutu tinggi.

B. Kode Etik Tenaga Kefarmasi






Macam-macam Kode Etik Tenaga Teknis Kefarmasian
.     Kewajiban terhadap Profesi

1.      Seorang asisten Apoteker harus menjunjung tinggi serta memelihara martabat, kehormatan profesi, menjaga integritas dan kejujuran serta dapat dipercaya.
2.      Seoang Asisten Apoteker berkewajiban untuk meningkatkan keahlian dan pengetahuan sesuai dengan perkembangan teknologi.
3.      Seorang Asisten Apoteker senantiasa harus melakukan pekerjaan profesinya sesuai dengan standar operasional prosedur, standar profesi yang berlaku, dan kode etik profesi.
4.      Seorang Asisten Apoteker senantiasa harus menjaga profesionalisme dalam memenuhi panggilan tugas dan kewajiban profesi.
B. Kewajiban Ahli Farmasi terhadap teman sejawat
1.      Seorang ahli Farmasi Indonesia memandang teman sejawat sebagaimana dirinya dalam memberikan penghargaan.
2.      Seorang ahli Farmasi Indonesia senantiasa menghindari perbuatan yang merugikan teman sejawat secara material maupun moral.
3.      Seorang ahli Farmasi Indonesia senantiasa meningkatkan kerja sama dan memupuk keutuhan martabat jabatan kefarmasian, mempertebal rasa saling percaya didalam menunaikan tugasnya.
C. Kewajiban terhadap Pasien atau Pemakai Jasa
1.      Seorang asisten Apoteker harus bertanggung jawab dan menjaga kemampuannya dalam memberikan pelayanan kepada pasien secara professional.
2.      Seorang asisten Apoteker harus menjaga rahasia kedokteran dan rahasia kefarmasian, serta hanya memberikan kepada pihak yang berhak.
3.      Seorang asisten Apoteker harus berkonsultasi atau merujuk kepada teman sejawat untuk mendapatkan hasil yang akurat dan baik.
D. Kewajiban terhadap Masyarakat
1.      Seorang ahli Farmasi harus mampu sebagai suri teladan ditengah-tengah masyarakat.
2.      Seorang ahli Farmasi Indonesia dalam pengabdian profesinya memberikan semaksimal mungkin pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki.
3.      Seorang ahli Farmasi Indonesia harus selalu aktif mengikuti perkebangan peraturan perundang-undangan dibidang kesehatan khususnya dibidang farmasi.
4.      Seorang ahli Farmasi Indonesia harus selalu melibatkan diri dalam usaha-usaha pembangunan Nasional khususnya dibidang kesehatan.
5.      Seorang ahli Farmasi harus mampu sebagai pusat informasi sesuai bidang profesinya kepada masyarakat dalam pelayanan kesehatan.
E. Kewajiban Ahli Farmasi Indonesia terhadap Profesi Kesehatan lainnya
1.      Seorang ahli Farmasi Indonesia senantiasa harus menjalin kerjasama yang baik, saling percaya, menghargai dan menghormati terhapa profesi kesehatan lainnya.
2.      Seorang ahli Farmasi Indonesia harus mampu menghindarkan diri terhadap perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan, menghilangkan kepercayaan, penghargaan masyarakat terhadap profesi lainnya.


Tujuan Kode Etik Tenaga Teknis Kefarmasian
Ø  Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
Ø  Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
Ø  Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
Ø  Untuk meningkatkan mutu profesi.
Ø  Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
Ø  Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
Ø  Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.

Ø  Menentukan baku standarnya sendiri.

Komentar

Postingan Populer